Surfing without bokep

| Selasa, 22 April 2008
Akhirnya pupus sudah bagi bokep mania yang senang berselancar di dunia maya yang hanya mencari “kesenangan duniawi” semata. Dimana di UU Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut dicantumkan tentang hal-hal yang menyangkut asusila dan seksual seperti ini:
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut kesusilaan atau
eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
UU tersebut mulai dilaksanakan per 1 April 2008. Warnet2 yang biasanya normal kini mulai menyuguhkan hal bertuliskan anti pornografi dan memblokir situs2 dewasa yang umum dikunjungi oleh bokep mania. Mungkin inilah pertanda kemajuan di Indonesia dengan pembuatan UU yang benar untuk rakyat. Dan juga dapat menahan keinginan seseorang untuk berbokep ria di internet. Apalagi bokep juga sama halnya seperti sinetron, membuat orang kecanduan. Pertama kali menonton pasti ketagihan. Tapi apakah memang sekarang di warnet kita tak dapat melihat bokep lagi?, ternyata tidak. Saat saya berada di sebuah warnet, saya melihat warnet tersebut berubah suasana menjadi anti bokep dan memblokir beberapa situs bokep yang umum dikunjungi. Karena penasaran, saya mencoba mengklik beberapa situs dan memang diblokir. Tapi saat saya mencoba mengklik situs yang lebih spesifik, dan ternyata…. Gambar2 wanita “polos” pun tersaji di depan mata yang saya temukan dari webblog. Ini berarti memang perang melawan bokep di dunia maya masih belum usai. Karena selain jumlahnya yang mencapai ratusan di internet, para pengguna webblog juga ikut-ikutan memajang gambar2 polos di internet, jadi semakin banyaklah pornografi di internet. Ini merupakan PR bagi pemerintah kita untuk menemukan unsur2 pornografi di internet yang masih ada di beberapa pengguna webblog. Mungkin pemerintah bisa bekerja sama dengan beberapa search engine tertentu dan khususnya yang banyak digunakan saat ini yaitu Google agar dapat menemukan situs2 dewasa yang masih akses untuk diblokir dan juga berkoordinasi dengan warnet2 se-Indonesia agar memblokir situs2 dewasa yang masih bisa dikunjungi. karena apabila hal ini tidak ditangani dengan serius, maka sia2 belakalah usaha pemerintah dalam memerangi pornografi di dunia maya apabila masih ada situs dewasa yang masih dapat dikunjungi terutama dari webblog. Semoga pemerintah berhasil menangani hal ini dengan baik, Amien!.